Selamat Datang di
KJPP Pangaloan ( Kantor Jasa Penilai Publik)
Anggota Gratis

KJPP Pangaloan ( Kantor Jasa Penilai Publik)
Indonesia
Selamat Datang di
Memasuki era globalisasi, kemajuan yang pesat di bidang ekonomi nasional mendorong tumbuhnya permintaan akan jasa penilai dan konsultan dengan kualitas dan kompetensi tertentu di bidangnya. Memenuhi tantangan di atas, KANTOR JASA PENILAI PUBLIK KJPP PANGALOAN hadir sebagai perusahaan yang berpegalaman pada jasa penilai dan konsultan serta memperlengkapi diri sebaik mungkin.
KJPP PANGALOAN adalah bagian dari solusi atas kegiatan bisnis yang professional. Jaminan tenaga ahlinya yang terpercaya dan beretika, dukungan teknologi informasi serta Data base, sebagai sumber informasi yang menunjang pelayanan jasa, terus menerus dikembangkan sehingga dapat membantu memberikan solusi bagi kegiatan usaha secara optimum. Khususnya melalui jasa-jasa penilaian dan konsultasi untuk berbagai kepentingan.
KJPP PANGALOAN ( d/ h Usaha Jasa Penilai Pangaloan) didirikan pada Tahun 2007 di Jakarta, menjadi anggota MAPPI dan GAPPI, sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 340/ KM.1/ 2007 dan mengalami perubahan menjadi Keputusan Menteri Keuangan No. 590/ KM.1/ 2009 ( mengikuti Peraturan Menkeu No. 125/ PMK.01/ 2008) dengan No Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP ) 3.09.0019.
Anda bisa mengklik "Info Perusahaan" dan "Hubungi Kami" untuk melihat isi dan informasi lain dari situs KJPP Pangaloan ( Kantor Jasa Penilai Publik).
KJPP PANGALOAN adalah bagian dari solusi atas kegiatan bisnis yang professional. Jaminan tenaga ahlinya yang terpercaya dan beretika, dukungan teknologi informasi serta Data base, sebagai sumber informasi yang menunjang pelayanan jasa, terus menerus dikembangkan sehingga dapat membantu memberikan solusi bagi kegiatan usaha secara optimum. Khususnya melalui jasa-jasa penilaian dan konsultasi untuk berbagai kepentingan.
KJPP PANGALOAN ( d/ h Usaha Jasa Penilai Pangaloan) didirikan pada Tahun 2007 di Jakarta, menjadi anggota MAPPI dan GAPPI, sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 340/ KM.1/ 2007 dan mengalami perubahan menjadi Keputusan Menteri Keuangan No. 590/ KM.1/ 2009 ( mengikuti Peraturan Menkeu No. 125/ PMK.01/ 2008) dengan No Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP ) 3.09.0019.
Anda bisa mengklik "Info Perusahaan" dan "Hubungi Kami" untuk melihat isi dan informasi lain dari situs KJPP Pangaloan ( Kantor Jasa Penilai Publik).
|
Membuat situs langsung jadi? Silahkan Klik disini! |

